500 Perusahaan Belum Dilengkapi K3

k3SUMBERDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon akan memeriksa 500 perusahaan yang belum mengindahkan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para karyawannya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, H. Deni Agustin, SE., hari Sabtu kemarin mengatakan, bagi para pengusaha yang tidak mengindahkan aturan K3, maka akan diberikan teguran. Sebab, K3 merupakan aspek penting dalam rangka perlindungan, khususnya terhadap tenaga kerja dan masyarakat pada umunya. Menurutnya, K3 meliputi segala upaya untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Perlindungan K3 bagi pekerja, sambung Deni, secara filosofis harus menyeluruh agar para pekerja dapat menjalankan aktivitasnya melalui upaya pengendalian pada bentuk-bentuk potensi bahaya yang ada di tempat kerja.

Deni Agustin menambahkan, K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenaga kerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja secara menyeluruh. Karena itulah, dalam kondisi apapun, K3 wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan, baik standar nasional maupun internasional.

Sumber : radarcirebon,com

8592 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below