Safe Harbor Policy Guna Tangkal Konten Negatif di E-Commerce

Berita Online Cirebon – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah merilis surat edaran Safe Harbor Policy untuk melindungi pemilik, pedagang, dan pengguna platform jual beli daring dari tuntutan hukum.

Safe Harbor Policy merupakan sistem yang pertama kali muncul di Amerika Serikat (AS) pada 1998. Awalnya, kebijakan ini dibuat untuk untuk mencegah platform e-commerce di kawasan Uni Eropa dan Amerika Serikat untuk memberikan data penggunanya kepada pihak ketiga.

Secara garis besar, konsep kebijakan ini juga mewajibkan penjual untuk menjaga atau melindungi nama baik produknya. Jadi, kesalahan produk bukanlah tanggung jawab platform e-commerce melainkan pemilik produknya.

Berita Online Cirebon – Kebijakan Safe Harbor Policy ini akan memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

Pengguna berkewajiban untuk menyediakan informasi secara lengkap dan benar terhadap syarat dan kontrak produk yang dijualnya.

Berita Online Cirebon – Dalam hal penindakan, Kominfo akan bekerjasama dengan unit kejahatan siber kepolisian untuk melacak dan menindak pengguna platform yang menjual produk terlarang.

Untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik, Kominfo akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara, Penyedia platform-ecommerce wajib untuk menyediakan sarana pelaporan, serta memperhatikan jangka waktu penghapusan atau pemblokiran terhadap konten yang dilarang.

Berita Online Cirebon – Namun, bagaimana sebenarnya tata cara pelaporan konten negatif?

Pada acara Workshop dan Sosialisasi kebijakan Safe Harbor Policypihak Kominfo menjelaskan alurnya.

Langkah pertama adalah melaporkan ke penyelenggara platform user generated content (UGC) mengenai konten itu. Laporan tersebut bisa berisikan tautan dan bukti penunjang.

Selanjutnya, pemilik situs UGC akan melakukan verifikasi laporan. Dalam langkah ini, proses pemblokiran konten akan dilakukan dalam jangka waktu tertentu tergantung dengan jenis konten yang dilaporkan.

Setelah itu, penyelenggara platform akan memberikan notifikasi kepada user/merchant yang diduga terkait dengan laporan tersebut. Namun, pihak merchant dapat melakukan sanggahan disertai bukti yang jelas.

“Semua bisa dilaporkan, kalo pengelola tidak mau take down konten yang bermasalah. Mereka bisa liable,” pungkas Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

(sumber)

4458 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below