FKKC Desak Penyelesaian Perbup Dana Desa

SUMBER – Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera menyelesaikan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Pasalnya, belum rampungnya Peraturan Bupati itu, menghambat kinerja Kuwu dalam proses pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi dasar untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

Ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), H. M. Carkim, hari Rabu (03/06) kemarin, menjelaskan, saat ini para Kuwu sedang menunggu salinan Perbup yang mengatur tentang Dana Desa dari APBN. Karena tanpa adanya peraturan itu, Kuwu tidak bisa menyelesaikan penyusunan APBDes. “Peraturan Bupati itu menjadi dasar pagu. Kalau tidak segera, ya kita tidak bisa melangkah. Penyusunan pun tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Selanjutnya, diakui pihaknya pada pekan lalu, FKKC telah melakukan komunikasi dengan pemerintah mengenai Peraturan Bupati ini. Pemerintah pun mengklaim, jika Peraturan Bupati itu sudah rampung dan sedang diregistrasi di bagian hukum. “Tapi sampai sekarang kita belum menerima. Kita memang punya rancangan Peraturan Bupatinya, dan bisa saja menyusun APBDes dari rancangan peraturan itu. Tapi ketika ternyata rancangan peraturan itu berbeda dengan peraturan yang sudah ditetapkan, kan kita harus bekerja dua kali. Jadi kita minta pemerintah untuk segera menyampaikan peraturan ini pada kami, karena ini sangat menghambat penyusunan APBDes,” terangnya.

Kemudian, pihaknya pun membantah jika Kuwu memperlambat proses penyusunan APBDes. Karena selama ini Kuwu siap untuk melakukan penyusunan APBDes. Hanya saja dalam proses penyusunannya dibutuhkan dasar-dasar aturan yang jelas. “Ya, salah satunya peraturan bupati itu. Dan sampai saat ini belum kita terima. Kalau memang sudah selesai, ya segeralah diserahkan ke kami,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya tidak menginginkan, jika pencairan Alokasi Dana Desa tahap pertama ini terhambat. Karena, salah satu persyaratan pencairan ADD adalah APBDes. “Kita inginkan pertengahan Juni ini APBDes sudah beres, sehingga untuk selanjutnya tidak ada hambatan. Jangan sampai pencairan ADD tahap satu ini terlambat karena memang Perbupnya belum jadi,” tukasnya.

Carkim menambahkan, terkait ADD untuk Penghasilan Tetap (Siltap), pihaknya mengaku belum seluruh desa menerimanya. Pada gelombang pertama, siltap cair 103 desa. Sementara untuk gelombang dua, pencairan siltap dilakukan untuk 83 desa. “Untuk yang gelombang dua, katanya mulai cair hari Rabu (03/06) kemarin. Sementara gelombang tiga sebanyak 186 desa masih menunggu pencairan. Kalau gelombang ketiga sudah cair, maka baru 372 desa yang cair. Dan ini masih kurang 40 desa lagi,” pungkasnya.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

8359 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below