H-3 Ramadhan, Tempat Hiburan Harus Tutup

Posted by: Tags: ,

KEJAKSAN – Guna menjaga kondusivitas dan kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Cirebon memberikan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk menutupnya selama Ramadhan.

Walikota Cirebon, Drs. H. Nasrudin Azis, hari Jum’at (05/06) kemarin, menjelaskan, hiburan malam saat bulan Ramadhan riskan mengganggu ibadah umat Islam. Setidaknya, pelaku usaha dapat mengehntikan operasi sebagai bentuk penghormatan bagi yang sedang menjalankan ibadah puasa. Karena itulah, dengan tegas pihaknya memberikan ancaman jika ada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi saat Ramadhan, maka pihaknya akan tidak akan segan-segan menindaknya. “”Kami minta terhitung H-3 sebelum memasuki bulan Ramadhan, pemilik usaha hiburan malam agar menutup aktifitasnya. Saya sudah mendatangani Surat Edarannya,” ujarnya.

Kemudian, himbauan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, didasarkan adanya permintaan dari sejumlah tokoh agama dan Ormas. Apalagi, Kota Cirebon dikenal sebagai Kota Wali. “Kita jaga nama Kota Wali ini dan jangan sampai dirusak. Jika ada tempat hiburan yang melanggar, maka akan diberi sangsi, mulai dari teguran tertulis sampai dengan rekomendasi pencabutan izin usaha. Tapi, saya harap semua pelaku usaha mematuhi aturan Pemkot Cirebon,” tegasnya.

Azis menambahkan, toleransi umat beragama bukan saja ditunjukkan dengan tidak makan dan minum di tempat umum, melainkan juga memberikan rasa hormat lewat tutur kata dan prilaku, serta banyak beribadah. “Artinya, momentum bulan suci Ramadhan ini dijadikan sebagai bahan introspeksi diri melalui tutur kata dan perbuatan,” pungkasnya.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga : Potensi PPB Rp. 16 M Terancam Hilang

 

 

7121 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below