JKN Tidak Tanggung Kecelakaan Kerja dan Lakalantas

KEJAKSAN – Perkembangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin dinamis. Berbagai perubahan terus dilakukan. Namun, tidak semua yang berhubungan dengan Rumah Sakit dan Dokter ditanggung BPJS Kesehatan. Kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tidak ditanggung program JKN.

Kepala BPJS Kantor Cabang Utama (KCU) Cirebon, Deded Chandra, SE., M.Ak., hari Rabu (24/06) kemarin, mengemukakan, dalam upaya meningkatkan kebersamaan dan sinergitas, BPJS KCU Cirebon mengajak BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja, untuk menyampaikan informasi terkait tupoksi masing-masing. Dalam hal ini, pihaknya mengundang perwakilan rumah sakit, Dinas Kesehatan dan unsur terkait lainnya sewilayah III Cirebon.

Selanjutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 tahun 2013, pada Pasal 25 menyebutkan tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Di antaranya, pelayanan kesehatan tanpa melalui prosedur, pelayanan telah dijamin program kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkoba dan alkohol. BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program JKN, tidak memberikan penjaminan jika pelayanan kesehatan tersebut terjadi. “Kecelakaan kerja berarti BPJS Ketenagakerjaan. Kalau kecelakaan lalu lintas di-cover Jasa Raharja. Kami sebagai penjamin kedua,” terangnya.

Senada dengan hal dimaksud, Kepala Jasa Raharja Cirebon, Lalu Saripudin, mengutarakan, pihaknya menjamin kecelakaan penumpang umum yang sah, baik di darat, laut dan udara. Kecelakaan lainnya yang ditanggung Jasa Raharja, setiap orang yang berada di jalan raya dan menjadi korban kecelakaan kendaraan bermotor. Terhadap dua jenis kecelakaan itu, Jasa Raharja memberikan tanggungan dalam bentuk santunan. “Kami memberikan jaminan kepada siapapun warga negara Indonesia yang mengalami kecelakaan, jika seusai dengan prosedur dan aturan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenegakerjaan KCU Cirebon, Amirudin, menerangkan, kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan kecelakaan kerja diberikan, selama terjadi di tempat kerja dan berhubungan dengan kerja atau jam kerja. Dalam kecelakaan kerja, memiliki makna yang luas. Termasuk di dalamnya ada semacam kesimpulan dari sebab akibat. “Ada fungsi logika di situ. Kami akan menelaah laporan yang masuk. Jika kategori kecelakaan kerja, setelah semua prosedur ditempuh, ada hak santunan bagi pekerja yang mendapatkan musibah kecelakaan itu,” tambahnya.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

10216 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below