Jual Beli Trotoar

pkl1SUMBER – Keberadaan maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di setiap sempadan jalan dan trotoar Kabupaten Cirebon menjadi pemandangan umum setiap hari. Padahal, keberadaan mereka mengganggu lalu lalang kendaraan serta aktifitas masyarakat. Sayangnya, justru situasi tersebut dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan jual beli lapak berjualan. Lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, seolah menjadi milik pribadi dan dapat disewakan ke pedagang lainnya.

Salah seorang PKL di kawasan Sumber, Wati, belum lama ini mengungkapkan, dirinya sudah sekitar tiga tahun berjualan empal gentong di kawasan setempat. Dirinya mengakui, lapak yang ditempati itu dibeli dari salah seorang rekannya. Namun demikian ketika muncul wacana relokasi PKL, dirinya merasa keberatan karena telah mengeluarkan biaya besar untuk menggunakan lahan tersebut.

“Kalau memang relokasinya nanti akan mendapatkan tempat yang strategis dan akan menguntungkan para pedagang, saya bersedia. Tapi kalau relokasinya ke tempat yang sepi, ya saya ngga mau. Itu sih namanya mulai lagi dari awal, kan saya juga sudah punya langganan,” terangnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Cirebon, Drs. Abraham Mohammad, M.Si., mengemukakan, sebenarnya di dalam Perda No. 9/2006 diatur tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketentraman. Hanya saja, selalu terulang lagi-lagi mereka yang berdagang mayoritas adalah pedagang yang kurang mampu. Sehingga berdasarkan hal yang dimaksud, secara hati nurani pihaknya juga tidak tega menertibkan para PKL tersebut. (c24MG)

Sumber : radarcirebon.com

10559 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below