Kabupaten Cirebon Kekurangan Ribuan Guru SD

SUMBER – Sedikitnya 1.989 Guru Kelas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dibutuhkan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Cirebon. Dalam formasi tersebut, di dalamnya termasuk pula Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang berstatus PNS, ternyata masih kurang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Asdullah Anwar, dalam kegiatan Konsultasi Publik Program Penataan dan Pemetaan Guru Kabupaten Cirebon yang diselenggarakan Organisasi USAID, hari Kamis (26/03) kemarin, mengemukakan, tidak hanya di tingkat SD, untuk tingkat SMP juga masih mengalami kekurangan guru mata pelajaran sebanyak 500 orang, sementara di sisi lain terdapat kelebihan guru mata pelajaran non PNS sebanyak 340 orang. Selain kekurangan guru, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga akan melakukan merger sekitar 86 Sekolah Dasar yang siswanya kurang dari 100 siswa. Menurutnya, merger tersebut mengacu pada aturan yang ada, untuk tingkat Sekolah Dasar diketahui terdapat 86 sekolah dengan jumlah siswa di bawah 20 orang per rombongan belajar.

Sementara untuk tingkat SD, pihaknya mengaku masih membutuhkan ribuan guru. Dan persoalan ini pun akan dilaporkan pada Bupati Cirebon untuk kemudian dicarikan solusinya. “Insya Allah nanti akan saya laporkan kepada Bupati untuk persoalan ini dan harus dipecahkan bersama,” lanjutnya.

Kemudian, terkait dengan adanya bantuan dari USAID ini, pihaknya menyatakan cukup membantu dan mendorong percepatan penataan dunia pendidikan. “Memang untuk persoalan ini diperlukan adanya pengkajian dan penataan, dan dengan adanya program USAID ini sangatlah tepat untuk mempercepat penataan guru dan dunia pendidikan,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Koordinator United States Agency for International Development (USAID) Propinsi Jawa Barat, Erna Inawati mengatakan, USAID akan melakukan analisis mengenai kebutuhan dan kondisi eksisting guru di Kabupaten Cirebon. Pihaknya pun sangat mendorong kepala dinas untuk mengambil kebijakan sesuai dengan data yang ada. “Berdasarkan analisis secara umum, SD kekurangan guru kelas dengan status PNS. Kalaupun ada penambahan guru honor tapi tetap kurang dan ini yang harus diatur oleh Dinas Pendidikan,” katanya.

Erna menambahkan, pihaknya tidak bisa memberikan kebijakan karena kebijakan ini hanya kewenangan Kepala Daerah. Sementara pihaknya hanya sebatas memberikan masukan dan melakukan anilisis di lapangan dengan data-data yang akurat. “Data itu perlu, karena data ini sebagai acuan Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan pembenahan,” pungkasnya.

Sumber : cirebonnews.com

Baca juga :

8315 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below