Kajian Moratorium Hotel di Cirebon

KESAMBI – Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Cirebon, sejatinya telah memiliki kajian tentang rencana Moratorium Hotel. Bahkan, Dinas tersebut pernah mengadakan studi banding ke Yogyakarta, dimana disana Moratorium Hotel telah diberlakukan.

Kepala Disporbudpar Kota Cirebon, Edi Tohidi, SE., MM., hari Selasa (02/06) kemarin, mengemukakan, sebagai tugas rutin pihaknya telah melakukan telaah dan kajian terkait hotel di Kota Cirebon. hasilnya, titik jenuh sudah diarasakan dikarenakan rapatnya keberadaan hotel di setiap ruas jalan protokol Kota Cirebon. hanya saja, untuk sampai pada tahap kajian resmi, perlu ada surat rujukan dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). “Kalau PHRI sudah kirim surat, kami akan jadikan rujukan untuk selanjutnya membahas moratorium hotel,” ujarnya.

Selanjutnya, pengendalian pendirian hotel baru harus mulai dilakukan. Meskipun Cirebon menobatkan diri sebagai kota tujuan perdagangan dan jasa, bukan berarti semua ruas jalan dibangun hotel. Dalam hal ini, pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus bersikap, pasalnya terkait jumlah hotel yang ada pada saat ini, pihaknya menganggap sudah cukup banyak dan tidak perlu ditambah. Kecuali, untuk keberadaan hotel yang berdiri di wilayah selatan Kota Cirebon. “Jangan terpusat. Selama ini hotel menjamur di jalan protokol, bahkan jaraknya antara satu dengan lainnya saling berdekatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon, Ir. Vicky Sunarya, mengatakan, instansinya tidak dapat melarang ajuan izin untuk pendirian hotel. Setiap yang masuk di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), akan diproses melalui pembahasan bersama tim. Karena itulah, jika ada usulan tentang moratorium hotel, hal itu dimungkinkan sepanjang ada kejelasan secara tertulis berdasarkan kajian dari berbagai pihak terkait. “Tingkat pertumbuhan Kota Cirebon dari berbagai hal semakin pesat. Ini menjadi incaran para investor,” terangnya.

Vicky menambahkan, jika Disporbudpar maupun PHRI akan mengajukan usulan moratorium hotel, harus dengan kajian dan telaah yang matang. Berbagai sisi dibahas secara obyektif dan komprehensif. Selanjutnya, pihaknya bersama SKPD terkait akan mengajukan ke DPRD Kota Cirebon untuk membuat aturan bersama moratorium pendirian maupun izin hotel.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

10697 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below