Mendesak, Moratorium Hotel di Kota Cirebon

KESAMBI – Menjamurnya hotel di Kota Cirebon menjadi kekhawatiran tersendiri, khususnya bagi citra dan nama baik Cirebon di mata wisatawan. Berbagai alasan menjadi pedoman. Di antaranya, jarak yang tidak ideal dan perang tarif. Imbasnya, pelayanan tidak optimal dan menjadi kesan kurang baik di mata para wisatawan. Karena itulah, moratorium hotel mulai masuk pembahasan dan kajian.

Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Cirebon, Edi Tohidi, SE., MM., hari Senin (27/04) kemarin, mengutarakan, ajuan pendirian hotel makin bertambah setiap tahunnya. Hal yang demikian, menjadikan Kota Cirebon yang seluas 38 kilometer persegi ini dipadati hotel berbagai kelas. “Pertumbuhan hotel terpusat pada titik kota. Kepadatan semakin terlihat dan mencolok,” ungkapnya.

Kemudian, pada saat ini pihaknya tengah melakukan kajian dan pembahasan tentang moratorium hotel di Kota Cirebon. Selain itu, pihaknya turut mengingatkan agar pendirian hotel melengkapi Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK). Pasalnya, pada saat ini pihaknya menilai masih banyak hotel yang belum memiliki SIUK.

Edi menambahkan, pada prosesnya SIUK hadir setelah melalui tahapan izin prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Hinder Ordonan (HO) atau Izin Gangguan, SIUK dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Tanpa SIUK, meskipun telah memiliki IMB, tetap tidak diperkenankan melakukan kegiatan operasional. Sesuai amanat Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

8473 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below