Menteri Desa Luluhkan Forum Kuwu

SUMBER – Setelah bertemu dan mendapatkan penjelasan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, H. Marwan Ja’far, SE., SH., MM., M.Si., Forum Kuwu Kabupaten Cirebon atau FKKC yang sebelumnya bersikeras mempertanyakan alasan Anggaran Desa yang diterima di tahun 2015 ini tidak sesuai dengan UU Desa, akhirnya mulai luluh.

Sekjen FKKC, M. Yusuf. M.Pd., hari Minggu (26/04) kemarin, mengemukakan, setelah beraudiensi dengan Kementerian, pihaknya mulai memahami dengan kondisi keuangan APBN untuk Anggaran Desa tahun 2015 ini. “Iya, tadi saya selaku Sekjen FKKC menyempatkan bertemu dengan Menteri Desa. Saya bertemu dan langsung menanyakan Anggaran Desa, mengapa tidak sesuai dengan amanat UU Desa. Beliau, selaku Menteri Desa langsung menjelaskan, karena keuangan khususnya yang bersumber dari APBN tahun ini, banyak pengeluaran dan penggunaannya di luar prediksi, sehingga tentunya sangat berefek kepada Anggaran Desa,” imbuhnya.

Kemudian, berdasarkan hal tersebut, untuk anggaran tahun 2015 ini, pihaknya memutuskan untuk tidak memaksakan harus sesuai dengan amanat UU Desa. Kendati demikian, untuk Anggaran Desa tahun 2016 pihaknya meminta agar Pemerintah bisa merealisasikannya sesuai dengan amanat UU Desa. Pasalnya, Anggaran Desa harus sebesar 10 persen dari jumlah total APBN. “Karena sekarang kan beda sama dulu. Kalau sekarang itu semua anggaran yang menyangkut pembangunan desa itu yaa dari Anggaran Desa. Termasuk di antaranya adalah perbaikan jalan desa, rutilahu, saluran irigasi dan lain-lain, itu harus bermuara pada Anggaran Desa, maka saya sendiri selaku Kuwu ikut pusing juga,” tambahnya.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

–              Pemkab Didesak Terbitkan Perbup ADD

–              Pekan Olahraga dan Seni antar Narapidana

–              Sertifikat Tanah Timbul Harus Dipersulit

–              Aturan Tegas Untuk Tanah Timbul

 

10842 Total Views    8 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below