Moratorium Hotel Perlu Dikaji

KESAMBI – Menjamurnya hotel di Kota Cirebon menjadi salah satu dasar pikiran adanya usulan tentang Moratorium Hotel, dimana hal itu dimungkinkan sepanjang ada kejelasan secara tertulis berdasarkan kajian dari berbagai pihak terkait.

Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon, Ir. Vicky Sunarya, hari Senin (27/04) kemarin, menyatakan, pihaknya sendiri tidak dapat melarang ajuan izin pendirian hotel. Setiap ajuan yang masuk di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), tentu akan diproses melalui pembahasan bersama tim. Karena itulah, jika ada usulan keinginan moratorium hotel, hal tersebut dimungkinkan sepanjang ada kejelasan secara tertulis berdasarkan kajian dari berbagai pihak terkait. “Silakan SKPD terkait mengajukan moratorium hotel berdasarkan kajian. Setelah itu dibahas bersama sebelum menjadi kebijakan resmi,” terangnya.

Kemudian, untuk sampai pada kebijakan penghentian sementara atau moratorium izin maupun pendirian hotel, dapat dilalui dengan beberapa tahapan. Langkah awal, adanya usulan moratorium hotel dari Disporbudpar maupun Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon dengan mengajukan usulan yang sama. Berikutnya, usulan moratorium harus dengan kajian matang. Berbagai sisi dibahas secara obyektif dan komprehensif. Selanjutnya, Bappeda mengajukan ke DPRD Kota Cirebon.

Di tempat terpisah, Kepala Disporbudpar Kota Cirebon, Drs. Dana Kartiman, mengungkapkan, dengan lahan Kota Cirebon yang terbatas, jumlah hotel semakin banyak. Karena itulah, pihaknya mengajukan usulan agar tidak boleh lagi ada izin pendirian hotel. Titik jenuh dalam batasan jarak mulai terlihat di Kota Cirebon. Hal tersebut dikarenakan jarak antara satu hotel dengan hotel lain terlalu berdekatan. “Kami tidak setuju semua pembangunan yang didirikan adalah hotel. Masih banyak sarana lain yang perlu dikembangkan,” tambahnya.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

9620 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below