Pemkab Didesak Terbitkan Perbup ADD

SUMBER – Pemerintah Kabupaten Cirebon didesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyaluran Dana Desa.

“Sebagian besar Dana Desa pada Kabupaten-Kabupaten di Indonesia sudah bisa disalurkan, saya belum cek untuk Kabupaten Cirebon sudah apa belum? Kalau belum, Perbup-nya segera diterbitkan,” ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tertinggal, H. Marwan Ja’far, SE., SH., MM., M.Si., saat menghadiri Harlah ke-65 Fatayat NU di Gedung NU Center, Sumber, hari Minggu (26/04) kemarin.

Lebih lanjut Marwan mengemukakan, pihak Desa juga diminta segera membentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RJPMDes serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes, untuk selanjutnya diajukan ke Pemkab Cirebon agar Dana Desa bisa segera dicairkan. Berikutnya, untuk menghindari kebocoran Dana Desa, pihaknya sudah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dimaksudkan untuk mengaudit langsung penggunaan anggaran desa. Kemudian, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk membuat modul yang dibagikan ke tiap-tiap desa. Selanjutnya, juga akan ada pendamping untuk ikut membantu agar keuangan desa bisa transparan dan kredibel.

Di tempat yang sama, Bupati Cirebon, Drs.H. Sunjaya Purwadisastra, MM., M.Si., mengutarakan, pihaknya berjanji untuk penerbitan Perbup terkait Dana Desa sudah dapat dilakukan dalam minggu ini. Mengingat, sebelumnya terdapat perubahan alokasi Anggaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat, yakni awalnya dialokasikan sebesar Rp. 82 Milliar, kini bertambah menjadi Rp. 125 Milliar.

Sunjaya menambahkan, pihaknya berharap agar desa dapat segera membuat Peraturan Kuwu dan Musyawarah Desa. Kemudian mengajukan Dana Desa kepada Pemkab Cirebon agar bisa segera dicairkan. “Untuk dana dari APBD Kabupaten Cirebon tidak ada kendala. Adapun dari APBN, Insya Allah pada bulan Mei mendatang. Rata-rata dari Pusat sebesar Rp. 250 juta per desa. Jika ditambah dengan dana dari APBD Kabupaten Cirebon, maka tiap desa rata-rata akan menerima sebesar Rp. 700 jutaan,” pungkasnya.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

–              Menteri Desa Luluhkan Forum Kuwu

–              Pekan Olahraga dan Seni antar Narapidana

–              Sertifikat Tanah Timbul Harus Dipersulit

–              Aturan Tegas Untuk Tanah Timbul

9941 Total Views    8 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below