Penetapan UMK Tunggu SK Gubernur

umk2KESAMBIPenetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk Kota Cirebon masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, yang mana diperkirakan SK tersebut akan turun pada tanggal 21 November 2014 mendatang.

Kabid Hubungan Tenaga Kerja Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Cirebon, Drs. Maman Firmansyah, beberapa waktu yang lalu mengemukakan, besaran rekomendasi UMK yang dikirim ke Provinsi sebesar Rp. 1.415.000,-. Jumlah ini ditetapkan dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disepakati antara pihak asosiasi pekerja dan pengusaha. “Setelah penetapan di tingkat kota, kita kirimkan rekomendasi besaran UMK Kota Cirebon kepada Gubernur. Kini kami masih menunggu SK gubernur,” ujarnya.

Maman menambahkan, jumlah besaran UMK tidak akan berubah dengan adanya penetapan SK. Berdasarkan jadwal, masing-masing Kabupaten/Kota harus sudah menyerahkan rekomendasi ke provinsi paling akhir tanggal 7 November. “Setelah semua kota/kabupaten menyerahkan rekomendasi besaran UMK, kemudian provinsi menetapkannya melalui SK gubernur,” tuturnya lagi. (baca juga : Februari 2015, Monitoring UMK)

Sumber : radarcirebon.com

7555 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below