Pengusaha Wajib Sediakan Lahan Parkir

KESAMBI – Setiap pengusaha di Kota Cirebon harus bisa menyediakan lahan parkir yang memadai. Hal tersebut dimaksudkan agar pelanggaran ketertiban lalu lintas seperti parkir ganda, tidak terjadi. Pasalnya, selama ini parkir ganda dan di bahu jalan, kerap menjadi pemicu kemacetan.

Anggota DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, beberapa waktu yang lalu mengemukakan, pihaknya mempertanyakan pengawasan lahan parkir di Kota Cirebon. pasalnya, saat ini belum terdapat solusi yang bagus untuk mengatasi parkir ganda. “Kita akan mengkaji ke depan soal lahan parkir. Sebab, Kota sudah maju, pembangunan sangat bagus, sedangkan lahan parkir kurang. Ini kan harus dipikirkan sama-sama, tidak bisa menyalahkan satu sisi, memang harus seperti itu kondisinya. Nah, ini juga perlu diawasi agar pengusaha bisa menyediakan lahan parkir,” paparnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubinkom) Kota Cirebon, H. Maman Sukirman, menjelaskan, pengawasan soal lahan parkir memang ada di pihaknya. Pengawasan ini sendiri, biasanya dilakukan saat pengusaha membuat Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin). Kemudian, pembangunan mal dan rumah makan harus menyiapkan lahan parkir dengan melihat kapasitas bangunan. “Misalkan kalau hotel, ada berapa kamar begitu menghitungnya. Jadi bukan dilihat dari luas tanah,” terangnya.

Selanjutnya, pihaknya juga berpendapat masalah parkir ganda bukan disebabkan karena kekurangan lahan parkir. Menurutnya, itu hanya oknum masyarakat. “Padahal banyak masih ada yang kosong, tapi orang malas parkir yang jauh, jadi pilih yang dekat,” ungkapnya.

Karena itulah berdasarkan hal yang dimaksud, untuk mengatasinyamaka harus dilakukan penindakan. Dalam hal ini, pihaknya mengingatkan agar pelanggar parkir ganda bisa dilakukan penindakan dengan cara diderek. Berikurnya dikenakan denda agar bisa masuk ke kas daerah. “Pengennya sih bisa diderek lebih enak, jadi ada pendapatan kena denda setor ke bank. Tapi harus ada mobil dereknya, berarti harus ada anggaran dan sekarang tidak mencukupi. Ya sudah derek tidak bisa, sekarang dikempesin saja dulu,” ujarnya.

Maman menambahkan, tindakan pengempesan dilakukan bagi kendaraan yang sering melanggar parkir ganda dan parkir sembarangan. “Kalau yang baru kita beritahu dulu. Jadi tidak semua harus dikempesin, tapi kita kasih tahu dulu,” pungkasnya.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

8392 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below