Perlu Perda Perubahan Izin Reklame

CIREBON – Peraturan Daerah (Perda) izin reklame milik Pemkot Cirebon, harus diubah sesuai dengan aturan terkini. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Larangan Reklame Rokok dan aturan terkait lainnya.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Dinas Pengelolaan dan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon, Ir. Dede Achmady, hari Selasa (23/06) kemarin, menjelaskan, dalam hal ini, perubahan Perda reklame itu akan menyasar beberapa poin. Salah satunya, yakni perubahan ukuran, tata letak dan jumlah di setiap ruas jalan. “Ada masukan dari berbagai sisi. Semuanya menyesuaikan dengan aturan baru,” ungkapnya.

Selanjutnya, semangat revisi Perda izin penyelenggaraan reklame dimaksudkan untuk menata wajah kota menjadi lebih indah. Dengan demikian, prinsip dasar fokus penataan akan dilakukan sesuai dengan hasil revisi. Penataan dilakukan semata-mata untuk tujuan estetika atau keindahan wajah Kota Cirebon. Pasalnya, selama ini reklame banyak dipasang tidak sesuai dengan aturan sehingga mwrusak wajah Kota. Sementara untuk konsekuensi perubahan Perda izin penyelenggaraan reklame, harus ditanggung pihaknya. Contohnya, pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyesuaikan dengan potensi yang ada.

Kemudian, atas hal itu, pemasukan dari pajak reklame pada tahun 2014 lalu mencapai Rp. 4,4 Miliar dengan target Rp. 3,3 Miliar. “Pemasukannya cukup besar. Tetapi konsekuensi harus diterima jika revisi Perda tersebut sudah dilakukan,”

Dede menambahkan, saat ini pembahasan revisi Perda masih dalam tahap internal di antara beberapa SKPD terkait. Setelah rampung, akan diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kota Cirebon untuk kemudian diproses di gedung dewan.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

8890 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below