Perwali PPDB Beres

KESAMBI – Peraturan Walikota (Perwali) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), akhirnya ditandatangani Walikota Cirebon, sebagai pedoman Dinas Pendidikan. Artinya, pedoman PPDB Tahun Ajaran 2015/2016 dapat diterapkan. Bahkan, pada hari Sabtu (27/06) ini, tes kesehatan PPDB mulai dilaksanakan di tingkat SMK Negeri di Kota Cirebon.

Ketua PPDB Kota Cirebon, Abdul Haris, hari Jum’at (26/06) kemarin, menjelaskan, tes kesehatan bagi siswa yang masuk ke SMK Negeri Kota Cirebon dengan melibatkan Dinas Kesehatan. Salah satu poin yang akan dites adalah buta warna, terdapat tato atau tidak di tubuh calon siswa, termasuk tindikan. “Ketika ada siswa yang gagal menjalani tes kesehatan, maka siswa tersebut tidak diterima di sekolah yang bersangkutan. Tes kesehatan ini hanya berlaku untuk SMK Negeri, sementara SMAN swasta tidak berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, ketika siswa tersebut dinyatakan lulus, maka untuk siswa asli Kota Cirebon yang mendaftar mulai tanggal 1 sampai 9 Juli 2015. Sedangkan untuk yang dari luar Kota Cirebon mulai tanggal 1 hingga 7 Juli 2015. Sementara pada tanggal  1 hingga 3 Juli akan langsung dibuka pendaftaran bagi siswa kurang mampu dan siswa yang akan mendaftar di jalur prestasi. Pada tanggal 4 hingga 9 Juli akan dilakukan pendaftaran di jalur reguler. Dan, pada 10 Juli akan dibuka pengumuman PPDB online.

Berikutnya, Perwali yang sudah ditandatangani oleh Walikota kini sudah diserahkan ke bagian hukum untuk dibuatkan lembaran daerahnya. Dalam Perwali tersebut, tidak ada perubahan yang signifikan dalam Perwali PPDB. Kemudian, di antara poin yang diperbaiki adalah, siswa dari jalur Keluarga Miskin (Gakin) maksimal 20 persen setiap sekolah dengan pembukaan sebelum PPDB jalur umum. “Maksimal 20 persen Siswa Gakin yang akan ditampung ke sekolah, sedangkan untuk siswa berprestasi satu sekolah maksimal 40 orang. Nantinya, ketika tidak tertampung, maka akan dimasukkan ke reguler. Kini Perwali PPDB sudah dapat digunakan,” paparnya.

Abdul Haris menambahkan, dengan Perwali, semua pihak harus tunduk pada aturan tersebut. Sebab, akan menjadi sia-sia saat ada Perwali tetapi dilanggar. Dengan berbagai perubahan kebijakan PPDB tahun 2015 ini, seluruh warga Kota Cirebon khususnya, dapat bersekolah sesuai dengan kemampuan. Artinya, tidak perlu ada pemaksaan untuk masuk ke sekolah tertentu. Pasalnya, seringkali dalam perjalanan peserta didik tidak mampu mengikuti ritme sekolah tersebut.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

12285 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below