Potensi PPB Rp. 16 M Terancam Hilang

Posted by: Tags:

 

SUMBER – Potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 16 Miliar di Kabupaten Cirebon, terancam hilang. Hal tersebut bisa terjadi, jika Menteri Agraria dan Tata Ruang RI menerapkan peraturan penghapusan pembayaran PBB untuk masyarakat yang pajaknya di bawah Rp. 100 ribu.

Kepala Bidang Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pusat Data Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon, Yanto, belum lama ini mengemukakan, pihaknya telah melakukan penghitungan jika Pemerintah Pusat mengemabil kebijakan tersebut. Setelah dihitung, penerapan penghapusan PBB di bawah Rp. 100 ribu ini akan memengaruhi lebih dari setengah target PBB. Pasalnya, dari target penerimaan PBB sebesar Rp. 29,450 Miliar, sekitar Rp. 16 Miliar disumbang dari wajib Pajak Bumi dan Bangunan di bawah Rp. 100 ribu. “Kalau memang keinginan Menteri ini ditetapkan, pastinya akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah atau PAD, karena jumlah wajib pajak yang PBB-nya di bawah Rp. 100 ribu itu sangat banyak. Kalau kita hitung sekitar Rp. 16 Miliar pemasukan yang didapat dari para wajib di bawah Rp. 100 ribu itu. Kalau diterapkan, potensi Rp. 16 Miliar itu akan hilang,” terangnya.

Selanjutnya, sebenarnya sampai dengan saat ini keinginan Menteri tersebut bellum dapat diterapkan. Pasalnya, belum ada dasar hukum yang mengatur secara pasti mengenai penghapusan PBB di bawah Rp. 100 ribu. “Kalau memang aturan perundang-undangannya sudah jelas dan diturunkan, pasti akan kita ikuti. Kita akan taat. Tapai sampai saat ini belum jelas, sehingga belum bisa kita terapkan,” jelasnya.

Kemudian, jika memang nantinya aturan itu diterapkan, pihaknya akan berupaya mencari jalan lain agar hilangnya potensi PAD bisa tergantikan. Salah satunya bisa dengan melalui pengkajian kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)dalam sistem manajemen objek pajak, sehingga nantinya nilai Pajak Bumi dan Bangunan akan menjadi lebih up-date. “Karena selama ini kan perhitungan pajak masih menggunakan hitungan lama. Sehingga, ada yang memang harusnya pajaknya besar, tetapi murah. Jadi dengan pengkajian kembali ini, nantinya nilai-nilai pajak akan ter-update, dan kemungkinan wajib Pajak Bumi dan Bangunan di bawah Rp. 100 ribu akan semakin sedikit,” pungkasnya.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga : H-3 Ramadhan, Tempat Hiburan Harus Tutup

7149 Total Views    8 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below