Razia Odong-odong dan Becak Motor

odong2CIREBON Polres Cirebon Kabupaten akan meningkatkan kegiatan razia terhadap odong-odong khususnya yang beroperasi di jalan umum, termasuk akan memberi peringatan kepada tempat pembuatan odong-odong dan becak motor untuk menghentikan pembuatannya. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah agar kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya yang melibatkan odong-odong dan becak motor, dapat diminimalisir.

Kapolres Cirebon AKBP. Chiko Ardwiatto, hari Selasa (05/11) kemarin mengatakan, odong-odong sebenarnya telah melanggar Undang-Undang lalulintas. Pasalnya, selain merubah fungsi, odong-odong pun melanggar aturan angkutan umum yang baik. “Aturan, Pasal dan Undang-undangnya ada, yang mana tidak dibenarkan untuk adanya rakitan odong-odong dan becak menjadi motor,” ujarnya. Kemudian, keberadaan odong-odong dan becak motor akan membahayakan keselamatan, baik untuk pengemudinya maupun penggunanya. “Jelas akan membahayakan, bukan hanya pengemudinya, tapi juga untuk orang yang menggunakan jasanya, apalagi biasanya banyak anak-anak yang ikut serta,” paparnya.

Chiko menambahkan, terkait pabrik pembuatan odong-odong dan becak motor, pihaknya memberi peringatan untuk pabrik pembuatannya agar dihentikan. “Tempat pembuatan odong-odong dan becak motor seperti di daerah Plumbon dan Sumber, kita akan coba lihat tempat perakit untuk diberi peringatan, itu melanggar pasal 71 UUD tahun 2009,” pungkasnya.

Sumber : cirebontrust.com

11123 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below