Sertifikat Tanah Timbul Harus Dipersulit

LEMAHWUNGKUK – Maraknya tanah timbul yang dikuasai perseorangan, menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, aturan secara jelas menyebutkan bahwa tanah timbul otomatis milik Negara. Karena itulah, solusi tanah timbul adalah harus dengan ketegasan aturan dan mempersulit proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Camat Lemahwungkuk Kota Cirebon, Drs. M. Kusni, hari Minggu (26/04) kemarin, mengutarakan, berbagai upaya untuk menyikapi persoalan tanah timbul ini, telah dilakukan pemerintah. Setelah melalui berbagai tahapan, ditemukan solusi untuk menyikapi masalah tanah timbul adalah dengan mempersulit pembuatan sertifikat oleh BPN. Pasalnya, tanah timbul yang telah digarap masyarakat selama lima tahun, kemudian misalnya mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN, akan diluluskan dengan mudah berdasar rekomendasi Lurah setempat. Bahkan, tren saat ini justru lebih mudah membuat sertifikat tanah timbul dibandingkan tanah Letter C.

Karena itulah berdasarkan hal yang dimaksud, menurut pihaknya diperlukan adanya ketegasan aturan dalam bentuk Peraturan Wali Kota atau Perwali maupun Peraturan Daerah atau Perda, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa tanah timbul otomatis milik Negara dan tidak boleh dibuat sertifikat atas nama perseorangan. Selanjutnya, saat ini marak pula adanya oknum masyarakat membuat batas patok tanah timbul bukan untuk tempat tinggal, melainkan sebagai lahan usaha dan diperjualbelikan.

Kusni menambahkan, untuk membuat tanah timbul, masyarakat sengaja membuang sampah hingga menumpuk di pantai. Bahkan, jalan setapak yang dibuat sebagai batas akhir tanah timbul, tetap dilewati dengan menumpuk sampah hingga bibir pantai. Karena itulah, keberadaan dan ketegasan Pemerintah, berperan penting mengatur tanah tersebut. Salah satunya yaitu dengan mempertegas menolak ajuan sertifikat untuk tanah timbul atas nama pribadi.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

10891 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below