Walikota Larang Mobil Dinas untuk Mudik

KEJAKSAN – Pemerintah Kota Cirebon melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Pasalnya, semua kendaraan dinas berasal dari uang rakyat dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.

Walikota Cirebon, Drs. H. Nasrudin Aziz, SH., hari Senin (29/06) kemarin, menegaskan, meski kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan kesempatan kepada PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, namun Pemkot Cirebon tidak akan mengizinkan hal tersebut. Pemkot melarang Mobil Dinas (Mobdin) digunakan untuk mudik Lebaran, dikarenakan pemeliharaan seluruhnya menggunakan dana yang dikeluarkan negara melalui APBD. “Tidak diperkenankan PNS menggunakan mobil dinas, karena penggunaan mobil dinas adalah untuk kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi. Apalagi, semua perawatan mobil dinas menggunakan dan APBD,” terangnya.

Selanjutnya, ketika kendaraan dinas tetap digunakan, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan, sehingga mengakibatkan kendaraan rusak berat. Namun demikian, pihaknya memberikan sedikit kelonggaran menggunakan mobil dinas, ketika waktu mudik sudah mepet dengan syarat atau catatan. “Kalau sudah rusak berat, akan menggunakan anggaran siapa untuk memperbaikinya? Anggaran Pemkot melalui APBD tentunya tidak mungkin, karena kerusakan tersebut bukan untuk keperluan kedinasan. Tapi, kepentingan pribadi. Kalaupun menggunakan kendaraan dinas, tulung-tulung pisan lamun gawa ya sing ati-ati (tolong- tolong sekali kalau bawa ya yang hati-hati, red),” ujarnya.

Azis menambahkan, Pemerintah Pusat memang telah membolehkan mobil dinas digunakan sebagai kendaraan mudik Lebaran tahun 2015. Hanya saja, Pemkot Cirebon belum dapat memberikan izin atau keputusan pasti terhadap aturan tersebut. Pasalnya, belum terdapat aturan yang mengatur atau surat edaran secara jelas dari Kementerian PAN-RB.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

8891 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below