Walikota: PPDB Tidak Perlu Perwali

CIREBON – Pada saat Dinas Pendidikan Kota Cirebon sedang menggodog Peraturan Walikota Penerimaan Peserta Didik Baru (Perwali PPDB) dan rencananya rampung minggu ini, disaat berasmaan Walikota Cirebon menyatakan Perwali tidak diperlukan untuk PPDB tahun ini dan menyerahkan semua kewenangan kepada Dinas Pendidikan. Alasannya, supaya Dinas Pendidikan mempunyai keleluasaan dalam mengatur sistem PPDB.

“Dalam rangka menyongsong pendidikan yang lebih baik dan maju, maka tahun ajaran baru, PPDB tidak menggunakan Perwali. Meski tidak ada PPDB, saya sebagai Walikota akan mem-back up persoalan yang menyangkut PPDB,” ujar Walikota Cirebon, Drs. H. Nasrudin Azis, hari Senin (08/06) kemarin.

Dikatakannya, di dalam Perwali sendiri memang akan mengatur seluruh sekolah tingkat SMA yang kewenangannya akan ditarik ke Provinsi Jawa Barat. Tapi, hal itu tidak begitu menjadi masalah berarti. Sebab, pada akhirnya pun kewenangan sekolah menengah atas akan ditarik ke Provinsi.

Sementara itu, Ketua PPDB Kota Cirebon, Abdul Haris mengemukakan, minggu ini Perwali dipastikan sudah hampir jadi. Saat ini, pembahasan Perwali PPDB masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan, di antaranya mengadopsi Peraturan Gubernur tentang PPDB online khusus untuk SMA/SMK. “Mulai tahun ini khusus PPDB online SMA/SMK diatur langsung oleh Pergub, meskipun secara teknis diatur di dalam Perwali. Setelah Perwali PPDB online selesai, Dinas Pendidikan akan langsung melakukan sosialisasi ke tiap-tiap sekolah,” ungkapnya.

Haris menambahkan, PPDB online akan digelar pada 24 Juni mendatang. Tanggal 24 Juni itu dibuka untuk tes kesehatan bagi pendaftar di SMK. Kemudian pada 1-3 Juli akan langsung dibuka pendaftaran bagi siswa kurang mampu dan siswa yang akan mendaftar di jalur prestasi. Berikutnya pada 4-9 Juli akan dilakukan pendaftaran di jalur reguler dan pada 10 Juli akan dibuka pengumuman PPDB online. “Yang jelas, sistem yang kita gunakan dalam PPDB online tetap menggunakan PIN,” pungkasnya.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

 

8452 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below