Industri Wajib Serap Garam Lokal

SUMBER – Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan para petani garam lokal di ruang Paseban, Setda Kabupaten Cirebon, hari Rabu (17/06) kemarin. Nota kesepahaman tersebut, berisi soal penyerapan garam di Cirebon oleh para pelaku industri pengguna garam.

Direktur Industri Kimia Dasar Ditjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian RI, Muhammad Khayam, dalam kegiatan penandatanganan MoU tersebut, mengemukakan, sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan, untuk kualitas yang belum bisa didapat di Indonesia, para pelaku industri mendapatkan hak impor. Namun untuk bisa mendapatkan hak impor, para pelaku industri ini harus menyerap garam lokal. Sehingga, para petani garam lokal ini pun tidak merasa dirugikan dengan adanya hak impor untuk para pelaku industri. “Impor ini diizinkan untuk industri, bukan untuk pangan. Kemudian, mereka baru mendapatkan hak impor bila sudah melakukan penyerapan garam lokal sebesar 50 persen dari jumlah yang akan diimpor,” terangnya.

Selanjutnya, kinerja industri berbahan baku garam perlu didorong. Mengingat industri tersebut memiliki orientasi ekspor yang cukup besar. Jika ditotal, nilainya mencapai USD 20 Miliar atau sekitar 10 persen total nilai ekspor nasional.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Pengembangan Teknologi Badan Pengurus Pusat AIPGI, Arthur Tanudjaja, mengungkapkan, untuk mendongkrak produksi garam nasional tidak cukup dengan mengandalkan lahan yang ada. Berikutnya, jika ingin mengurangi ketergantungan impor untuk industri, maka pemerintah harus fokus meningkatkan kualitas dan kuantitas garam.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislakan) Kabupaten Cirebon, Ali Effendi, mengutarakan, pihaknya menyambut baik penandatangan MoU tersebut. Diharapkan, dengan MoU itu hasil produksi garam para petani lokal bisa ditampung dengan harga yang layak. “Selama ini memang untuk sektor industri, kita baru mampu memproduksi kurang dari 10 persen garam industri hasil produksi garam total. Dengan MoU ini, saya harap produk petani garam lokal kita ini bisa ditampung dan diserap dengan harga yang layak,” pungkasnya.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

 

7983 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below