OJK Minta Kemenkominfo dan KPI Blokir MMM

Posted by: Tags:

JAKARTA – Guna mencegah terjadinya potensi kerugian pada masyarakat terkait dengan permainan uang “Manusia Membantu Manusia” atau “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)” yang akhir-akhir ini mulai marak kembali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah agar risiko tersebut tidak terjadi.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono, hari Jum’at (20/04) kemarin, mengemukakan, beberapa langkah yang diterapkan agar permainan uang MMM atau 3M dapat dihentikan, yakni meminta pemblokiran situs internet yang digunakan dalam kegiatan MMM kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Lalu selanjutnya, OJK melakukan peningkatan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan maraknya iklan MMM di pertelevisian nasional. Menurutnya, hal tersebut juga yang membuat permainan uang MMM semakin marak akhir-akhir ini dan berpotensi merugikan masyarakat yang menaruh uangnya di MMM. “Pada tanggal 9 April yang lalu, KPI telah mengirimkan surat edaran pada beberapa stasiun televisi untuk menghentikan iklan 3M. Kami harapkan akan ada yang bereaksi agar ketahuan siapa yang bertanggungjawab,” ujarnya.

Kemudian, tindakan KPI menerbitkan surat edaran untuk stasiun televisi tersebut, disambut Kominfo dengan membuat permohonan langsung pada Internet Service Provider (ISP) untuk turut menutup 23 situs website yang berkaitan dengan 3M. Hal tersebut juga tidak lepas dari forum panel yang beranggotakan Polri, OJK, BIN, Bappebti yang berugas mengehentikan situs bermuatan negatif, yang mana salah satu spotnya adalah soal investasi ilegal. “Kami terus coba memerangi kegiatan ilegal. Berdasarkan data di Call Center aduan OJK, terdapat 241 pertanyaan tentang 3M dari banyak kota di Indonesia,” tuturnya.

Kusumaningtuti menambahkan, untuk detail pelarangan 3M sendiri, dari KPI mengeluarkan larangan iklan 3M pada tiga televisi nasional yakni TV One, Globat TV dan SCTV. Selain itu, KPI juga menyebar surat edaran kepada media televisi dan radio yang sudah maupun belum menayangkan iklan 3M. Pasalnya, hal tersebut terkait langsung dengan UU Penyiaran Pasal 36 ayat 5 (A) mengenai isi siaran yang dilarang bersifat fitnah, menghasut atau bohong. Media juga harus tanggap jika memang ada iklan yang bermuatan ciri tersebut.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

10140 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below