Pesimis Tol Cikapali Untuk Mudik

PALIMANAN – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan inspeksi Jalan Tol Cikampek – Palimanan (Cikapali) pada hari Minggu (03/05) kemarin. Hasilnya, ternyata Tol Cikapali pesimis dapat digunakan untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2015 mendatang.

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Irjen Pol. Drs. Mochammad Iriawan, SH., MM., MH., mengungkapkan, berdasarkan hasil dari inspeksi yang dilaksanakan pihaknya, keinginan untuk mengurangi beban jalur Pantura Jawa Barat pada saat arus mudik dan arus balik mendatang, kemungkinan belum dapat direalisasikan. Pasalnya, pekerjaan fisik Tol Cikapali baru 80 persen. Kendala terberat adalah masih belum selesainya sejumlah jembatan penghubung. “Menurut ketentuan yang ada, pada H-10 untuk jalur tersebut sudah tidak ada lagi pengerjaan, tapi di beberapa titik pembangunan jembatan masih belum selesai,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya mencontohkan pembuatan jembatan di Ciasem, Kabupaten Subang, yang masih jauh dari kata selesai dari waktu yang ditentukan, yakni akhir Juni 2015. Selanjutnya, pihaknya juga akan memberikan perintah kepada tiap-tiap Kepolisian Resort (Polres) yang dilalui Tol Cikapali, bisa ikut memantau dan mendorong pihak pengembang agar dapat segera dan dalam waktu yang sudah ditentukan untuk dapat menyelesaikan pembangunan tersebut. “Masing-masing Polres akan bertanggungjawab melakukan pengawasan, itu sesuai dengan perintah Presiden yang memerintahkan agar Tol Cikapali ini bisa dipakai tahun ini,” terangnya.

Irwan menambahkan, dalam pelaksanaan pemantauan penyelesaian pembangunan Tol Cikapali mendatang, jika kondisi pembangunan belum banyak mengalami kemajuan, pihaknya kemungkinan akan melakukan rekayasa lalu lintas dengan hanya memberlakukan Tol Cikapali menjadi satu jalur. Namun demikian, hal tersebut hanya sebuah opsi dari kemungkinan lain, bergantung pada situasi dan nanti.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

7644 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below