Tidak Bawa KTP, Denda Rp. 50 Ribu

KEJAKSAN – Dalam waktu dekat, petugas gabungan dari berbagai unsur terkait akan melakukan operasi penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi anggota masyarakat yang kedapatan tidak membawa KTP, petugas akan mengenakan denda minimal Rp. 50 Ribu. Selain itu, untuk anggota masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik, akan diarahkan di lokasi untuk perekaman data.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Asep Dedi, di aula Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon, hari Selasa (28/04) kemarin, menjelaskan, rapat kepastian pelaksanaan Operasi Yustisi, telah dilaksanakan. Perangkat aturan telah memungkinkan untuk melaksanan Gerakan Operasi Yustisi. Kemudian, dikarenakan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan pertama di kota Cirebon, bahkan se-wilayah III Cirebon, pihaknya meminta seluruh panitia pelaksana untuk optimal dalam persiapannya. “Pasti di lapangan banyak kendala. Karena itu, pastikan semua berjalan sesuai rencana,” pintanya.

Selanjutnya, pihaknya juga meminta seluruh panitia melakukan identifikasi secara detail dan mencari alternatif solusi. Pengalaman pertama kali melakukan Operasi Yustisi, tentu akan sangat berguna bagi pelaksanaan Operasi Yustisi berikutnya. “Operasi Yustisi pertama digelar pada bulan Mei nanti, dan Operasi kedua dijadwalkan pada bulan September mendatang. Operasi ini sendiri melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Petugas Pengadilan, Satpol PP, Bagian Hukum Pemkot Cirebon, Dishubinkom dan Disdukcapil,” jelasnya.

Asep menambahkan, untuk pengenaan sangsi, pihaknya berpesan agar dilakukan secara tegas supaya dapat memberikan efek jera kepada pelanggar.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

7398 Total Views    8 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below