CIREBON – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon, menekankan kepada Instansi Pemerintahan yang memasang reklame temporer juga wajib untuk membayarkan pajaknya.
Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon, Ir. Dede Achmady, hari Jum’at (01/05) kemarin, mengemukakan, bagi Instansi Pemerintah yang akan memasang, juga dikenakan pajak reklame. “Kadangkala di Instansi Pemerintahan sendiri juga ada yang tidak menyadari pembayaran pajak ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk penetepan kebijakan tersebut, dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame temporer. Terkait hal tersebut, pihaknya terus menggenjot pemasukan pajak dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi sendiri salah satunya dengan cara memaksimalkan potensi pajak yang sudah ada, dimana di antaranya dari lingkup pemerintahan sendiri. Kemudian untuk ekstensifikasi, yakni dengan cara mencari sektor pendapatan baru.
Dede menambahkan, pajak reklame sendiri saat ini merupakan salah satu pendapatan yang cukup besar. Pajak tersebut terbagi dua, yakni pajak reklame temporer dan permanen. Reklame temporer ini seperti baliho, umbul-umbul maupun spanduk. Sementara untuk reklame permanen salah satu contohnya adalah billboard.
Sumber : radarcirebon.com
Baca juga :
- Gelar Seni Pasanggrahan II
- Jalan Kartini Ditetapkan Permanen Satu Arah
- Kemensos Kucurkan Bantuan 40 KUBE di Sumber