Surat Edaran Tentang Ijazah Palsu

CIREBONMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di kalangan PNS, TNI dan Polri. Dalam SE tersebut, Menpan-RB meminta semua daerah untuk melakukan pengecekansecara detail dan memberikan sangsi bagi pemilik ijazah palsu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, hari Kamis (28/05) kemarin, menjelaskan, Menpan-RB mengeluarkan SE tersebut setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Langkah tersebut, menjadi tindak lanjut atas terungkapnya kasus sindikat penerbitan ijazah palsu beberapa waktu lalu. “SE sudah ditandatangani. Kami kirimkan secepatnya ke daerah, dan nantinya semua daerah wajib melaksanakannya” ungkapnya.

Selanjutnya, melalui SE dimaksud, Menpan-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian, untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah PNS, yang mana pada saat ini di Pemerintahan Pusat lazim disebut dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga ijazah anggota TNI/Polri.

Kemudian, penerbitan SE tersebut, menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menangani ijazah palsu. Lebih dari itu, Kemenpan-RB menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas di jajaran Aparatur Negara. Apabila ditemukan atau ada indikasi penggunaan ijazah palsu oleh oknum PNS dan anggota TNI/Polri, maka Kemenpan-RB memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah bersama unsur terkait lainnya, untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan memberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BK-Diklat Kota Cirebon, Anwar Sanusi, S.Pd., M.Si., mengemukakan, pihaknya masih belum menerima SE terkait penanganan ijazah palsu. Namun demikian, jika memang telah diterima SE tersebut, maka akan segera dikoordinasikan untuk ditindaklanjuti. Termasuk jika akhirnya ditemukan PNS dengan ijazah palsu, aturan yang berlaku akan dikenakan. Hanya saja, sebelum memberikan sangsi, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kemenpan-RB untuk mendapatkan kepastian.

Anwar menambahkan, terkait laporan akan diupayakan sebelum Agustus 2015 pihaknya sudah menyampaikan hasil pemeriksaan berkas ijazah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

7915 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below