Cirebon akan segera memiliki Ruang Henti Khusus (RHK)

rhk--untuk-sepeda-motorCIREBONGuna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran di jalan raya, khususnya di area sekitar lampu merah, Satlantas Polres Cirebon Kota (Ciko) akan memberlakukan peraturan baru berupa ruang henti khusus (RHK) untuk kendaraan roda dua.

Kapolres Ciko AKBP. H. Dani Kustoni, SH., SIK., Mhum., melalui Kasat Lantas AKP. Kurnia, SPd., hari Senin kemarin menjelaskan, salah satu tujuan diberlakukannya aturan RHK adalah untuk mengurai kemacetan di Kota Cirebon yang tiap hari semakin naik grafiknya. Aturan ini akan dilakukan di 7 titik di Kota Cirebon, antara lain Jl. Cipto Mangunkusumo, Jl. Wahidin Sudirohusodo, Jl. Slamet Riyadi, Jl. Pemuda, Jl. Ahmad Yani, Jl. Cemara dan Jl. Siliwangi. Kemudian, rencana ini sudah melalui penelitian dan pengkajian yang matang. Menurutnya, kota-kota besar seperti Bandung sudah lama mengaplikasikan sistem tersebut dan kemacetan di Bandung pun bisa teratasi dengan baik. Pada intinya, nanti pihaknya akan pisahkan antara pengguna sepeda motor dan mobil, biar tidak semrawut dan tidak saling rebut di lampu merah.

Lebih lanjut Kurnia mengemukakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Cirebon sebelum aturan baru ini diberlakukan. Secepatnya pihaknya akan memasang pemberitahuan dan spanduk untuk sosialisasi aturan itu. Paling lambat aturan ini akan mulai diberlakukan di Kota Cirebon pada bulan November mendatang. Menurutnya, kesadaran berlalu lintas di Kota Cirebon perlu ditingkatkan. Hal ini dirasa perlu karena selama ini angka kecelakaan lalu lintas masih terhitung tinggi. Ditambah masih banyak pengguna jalan yang tidak mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan dishub dan rencananya dishub yang akan mengerjakan sarananya dan polisi sebagai pengamanan dan pelaksananya.

Kurnia menambahkan, bagi pengendara yang kedapatan melanggar aturan tersebut, pihaknya akan mengeluarkan tilang untuk para pengguna jalan yang melanggar RHK yang sudah ditentukan. Pasalnya, aturan ini untuk kebaikan bersama. Tentunya harus ada sanksi untuk para pelanggar, dan menurut UU lalu lintas pelanggar akan dikenakan tilang.

Sumber : radarcirebon.com

10906 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below