Februari 2015, Monitoring UMK

umk3KESAMBISetelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk Kota Cirebon turun pada tanggal 21 November 2014 mendatang, selanjutnya SK tersebut akan disosialisasikan kepada sejumlah perusahaan yang ada di Kota Cirebon.

“Kita akan sosialisasikan dulu kepada perusahaan, lalu kemudian melakukan monitoring dan menugaskan pegawai kita untuk dinas di perusahan tersebut,” tutur Kabid Hubungan Tenaga Kerja Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Cirebon, Drs. Maman Firmansyah, beberapa waktu yang.

Maman menyebutkan, untuk monitoring sendiri akan dilakukan oleh pihaknya pada bulan Februari, tahun 2015 mendatang. “Ini kan UMK untuk tahun depan, jadi di bulan pertama kita akan sosialisasikan dulu, lalu di bulan Februari baru kita bisa monitoring,” ucapnya.

Maman menambahkan, apabila dalam masa monitoring itu ada perusahaan yang belum mampu memberikan upah sesuai besaran UMK, perusahaan itu bisa mengajukan keberatan. “Nanti pengajuan keberatan itu, kami akan sampaikan ke pihak Provinsi, kemudian tim Provinsi datang untuk menanyakan alasan. Apabila alasan itu diterima dan masuk akal, maka perusahaan itu akan mendapatkan penundaan pembayaran upah sesuai UMK,” pungkasnya. (baca juga : Penetapan UMK Tunggu SK Gubernur)

Sumber : radarcirebon.com

6925 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below