Investor Harus Tertib Aturan

kabupaten1SUMBERSebanyak 37 investor yang menanamkan modalnya ke Kabupaten Cirebon pada pertengahan pekan lalu, mengikuti rapat fatwa yang digelar di aula kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon.

Kepala BPPT, Drs. H. Abdul Mutholib, MM., beberapa waktu yang lalu mengutarakan, untuk memperoleh legalisasi perizinan usaha di Kabupaten Cirebon, setiap investor wajib mengikuti serangkaian rapat fatwa guna menindaklanjuti kelengkapan syarat-syarat penerbitan izin usaha. “Setiap dua minggu sekali kita adakan rapat ini,” tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, BPPT memberikan penjelasan kepada investor mengenai kelengkapan yang harus dipenuhi agar izin usaha yang diinginkan investor itu diterbitkan. Kemudian, tim teknis yang terdiri dari dinas terkait, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (DPSDAP), Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan para camat yang mempunyai kewenangan atas wilayahnya, bisa memberikan masukan-masukan kepada para investor agar kegiatan usahanya berjalan lancar, tertib dan aman sekaligus bermanfaat untuk masyarakat sekitarnya. Karena itulah, segala kritik, saran dan masukan bisa disampaikan dalam forum ini. Jika investor tidak memenuhi apa yang disampaikan tim teknis dalam rapat fatwa, maka BPPT tidak akan mengeluarkan izinnya. Sebab, BPPT hanya akan mengeluarkan izin jika persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi. “Kami tidak mau mengeluarkan izin, jika izin tetangga belum ada. Begitu juga dengan set plant atau dokumen lingkungan, sebab itu syarat mutlak,” tegasnya.

Abdul menambahkan, pihaknya siap membantu mempermudah proses perizinan kepada para investor, asalkan investor sendiri mau tertib aturan. “Kami tidak akan menghalang-halangi investasi, justru kami siap membantu asalkan mereka juga ikuti aturan main yanga da di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.

Sumber : radarcirebon.com

7771 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below