Awas, Operasi Yustisi di Bulan Mei

KESAMBI – Tujuan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan digelar pada bulan Mei mendatang, yakni mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Bagi anggota masyarakat yang melanggar, akan dikenakan denda uang yang akan digunakan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Sanusi, S.Sos., hari Selasa (28/04) kemarin, mengemukakan, untuk pelaksanaan Operasi Yustisi, tidak dapat disebutkan tanggal pastinya di bulan Mei mendatang. Pihaknya menyarankan, bagi masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik, agar segera melakukan perekaman data.

Kemudian, Pemkot Cirebon sendiri telah mengirimkan surat pemberitahuan akan digelarnya Operasi Yustisi di Kota Cirebon kepada seluruh Bupati se-wilayah III Cirebon. Pihaknya berharap, para Bupati se-wilayah III Cirebon dapat menyampaikan kepada masyarakatnya masing-masing. Termasuk dalam hal ini kepada Camat dan Lurah di Kota Cirebon, Pemkot juga telah mengirimkan surat edaran tentang rencana tersebut. “Kita sosialisasi kepada masyarakat dan membuat spanduk. Jadi, saat Operasi Yustisi digelar, mereka sudah mengetahui sebelumnya,” terangnya.

Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Presiden No. 112 tahun 2013 tentang KTP Elektronik, masa berlaku KTP Non Elektronik sampai dengan 31 Desember 2014. Dengan demikian, saat ini KTP Elektronik yang berlaku secara nasional.

“Operasi Yustisi ini berlaku bagi warga Kota Cirebon maupun luar kota yang kebetulan berada di Kota Cirebon. Jika tidak dapat menunjukkan KTP Elektronik, maka kita berikan sangsi,” pungkasnya.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

7336 Total Views    8 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below