Dispensasi Pajak Restoran Dihapus

SUMBER – Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon menghapuskan dispensasi pajak bagi pengusaha restoran atau rumah makan. Pasalnya, pendapatan para pengusaha restoran dan rumah makan itu tidak mengalami penurunan, justru meningkat di bulan Ramadhan ini.

Kepala Bidang Penggalian dan Pengendalian Pajak Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon, Tata Sunirta, belum lama ini, menjelaskan, penghapusan dispensasi itu dilakukan mengingat omzet pengusaha restoran tetap tinggi saat bulan puasa. “Sebelumnya memang kita berikan dispensasi, karena mereka beralasan pendapatannya menurun di bulan puasa, karena jam operasional tidak penuh. Tapi sejak tahun 2014 kita hapuskan,” terangnya.

Selanjutnya, sebelum mengambil keputusan untuk menghapus kebijakan dispensasi pajak, pihaknya mengklaim telah menurunkan 7 tim untuk melakukan survey dan pengkajian. Setelah dikaji, diketahui bahwa pendapatan para pengusaha justru lebih besar dari hari-hari biasa. “Maka dari itu pengusaha tetap kita kenakan pajak,” tegasnya.

Kemudian pihaknya membeberkan, pada Juli tahun 2014 lalu, pendapatan pajak restoran berhasil mencapai Rp. 444.214.895,-. Sementara untuk saat ini, memasuki pekan ketiga bulan Juni tahun 2015, pajak restoran yang masuk sudah sebesar Rp. 275.472.453,-. Karena itulah, pihaknya pun meyakini bahwa pajak restoran yang didapatnya bisa mencapai Rp. 500 juta untuk bulan Juni ini.

Tata menambahkan, pihaknya meminta kepada para pengusaha untuk tetap taat membayar pajak. Pembinaan pun akan terus dilakukan pada wajib pajak ataupun objek pajak yang membandel. “Kita upayakan agar wajib pajak membayar sesuai ketentuan yang ada,” tuntasnya.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

9431 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below