Badan Usaha Wajib Jadi Peserta JKN

CIREBON – Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015 mendatang, besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mengalami perubahan tarif. Perubahan ini, hanya terjadi bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Badan Usaha Swasta. Jika sebelumnya ditetapkan iuran sebesar 4,5 persen dari gaji atau upah per bulan, maka mulai 1 Juli lusa mengalami perubahan menjadi 5 persen dengan pembagian yang ditentukan.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Cirebon, Deded Chandra, SE., M.Ak., akhir pekan kemarin, mengemukakan, perubahan yang terjadi untuk iuran peserta PPU, meliputi besaran iuran dari semula 4,5 persen menjadi 5 persen. Komposisinya juga mengalami perubahan, dimana 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan sisanya 1 persen dibayarkan oleh pekerja itu sendiri. Besaran gaji atau upah yang diterima pekerja, menjadi dasar perhitungan iuran. Hitungannya, maksimal dua kali Pendapatan Tidak Kena Pajak status kawin anak 1 (PTKP-K1). “Dapat menjamin maksimal 5 orang atau keluarga,” terangnya.

Kemudian, pembayaran iuran peserta JKN BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 untuk setiap bulan berjalan. Kelancaran pembayaran sama dengan mendukung pelaksanaan Program JKN berjalan sukses. Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada peserta JKN agar dapat mengingatkan rekan dan keluarga lainnya supaya rutin membayar iuran setiap bulan. Sebab, biaya pelayanan kesehatan yang digunakan peserta JKN, bersumber dari Iuran Peserta BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2013, mewajibkan seluruh badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN. Jika badan usaha tidak mendaftarkan pekerjanya, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 akan dikenakan sangsi administratif. “Juga termasuk sangsi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang meliputi tidak mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek dan sangsi lainnya,” tuturnya.

Deded menambahkan, seluruh badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan KCU Cirebon, telah melakukan rekonsiliasi data. Tujuannya, mendapatkan akurasi data dari aspek jumlah peserta dan jumlah pembayaran iuran kesehatan. Pada setiap rumah sakit yang bekerjasama, terdapat BPJS Center. “Tujuannya adalah untuk memberikan informasi dan penanganan keluhan, administrasi, sekaligus menjalankan fungsi kemitraan dengan Fasilitas Kesehatan atau Faskes. BPJS Kesehatan menerapkan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha atau e-Dabu, dimana badan usaha melakukan perekaman dan entri data secara mandiri. Artinya, proses perekaman data bisa tidak lagi dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

10153 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below