Daerah Tunggu Edaran Menteri PAN-RB

CIREBONTerkuaknya praktek jual beli ijazah palsu di Jakarta, membawa dampak psikologis bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. Di Kota Cirebon misalnya, BK Diklat Kota Cirebon berencana mengecek secara runut ijazah PNS, mulai dari ijazah SMA, S-1 dan S-2. Meskipun belum mendapatkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), namun demikian langkah ini dilakukan sebagai sebuah antisipasi awal.

Kepala BK Diklat Kota Cirebon, Anwar Sanusi, S.Pd., M.Si, hari Rabu (27/05) kemarin, mengungkapkan, pihaknya tengah mengikuti setiap perkembangan pemberitaan dari media cetak dan eletronik terkait ijazah palsu. “Kami lakukan langkah antisipasi. Maraknya ijazah palsu yang ditemukan, membuat kami bekerja lebih ekstra,” ujarnya.

Langkah antisipasi dimaksud, yakni dengan memantau satu persatu ijazah para PNS di Kota Cirebon. Meskipun belum ada perintah dari pusat, persiapan dilakukan agar saat SE Menpan RB benar-benar turun, BK Diklat Kota Cirebon langsung siap dengan data dan fakta yang ada. Kemudian, jika akhirnya BK Diklat menemukan ijazah palsu, langkah penelusuran akan dilakukan. Termasuk untuk pemberian sanksi, BK Diklat akan melakukan kajian. Untuk titel gelar, berpengaruh bagi mereka yang di fungsional umum. Meskipun, gelar pendidikan juga memiliki pengaruh bagi jabatan struktural. “Ada tingkatan pada pangkat tertentu, jika sudah S2 bisa naik promosi jabatan,” terangnya.

Di tempat terpisah, Kasubid Pembinaan Pegawai BKPPD Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, mengemukakan, sampai dengan saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Menpan RB terkait ijazah palsu di lingkungan PNS. Surat edaran tersebut akan menjadi dasar BKPPD Kabupaten Cirebon untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan ijazah PNS, terutama terhadap 3.908 pegawai yang berpendidikan akhir S2.

Selanjutnya, terkait sanksi pada pegawai yang kedapatan menggunakan ijazah palsu, pihaknya menyatakan hal itu telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Termasuk juga untuk unsur pidananya akan diserahkan pada pihak Kepolisian. Kemungkinannya, PNS itu akan diturunkan jabatannya. “Secara administrasi kepegawaiannya pasti akan disanksi. Dan sanksi diberikan sesuai dengan aturan yang ada. Karena kita harus melihat hasil pemeriksaan terlebih dahulu. Nah, untuk tindak pidananya, kita serahkan pada pihak Kepolisian,” tambahnya.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

 

8013 Total Views    8 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below