Dana Desa Baru Cair 40 Persen

SUMBER – Tampaknya Desa-desa harus masih menunggu untuk mendapatkan kucuran Dana Desa. Pasalnya, sumber dana pembangunan Desa yang bersumber dari APBN, baru 40 persen yang sudah masuk ke kas daerah dari total Rp. 125 miliar lebih. Selain itu agar dana Desa bisa cair, masing-masing Desa harus segera membuat APBDes. Jika, APBDes ini sudah terbentuk, Desa segera membuat surat pengajuan permohonan pencairan dana Desa secara berjenjang.

“Alurnya, Desa ajukan kepada Camat, Camat ke Bupati melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa atau BPMPD. Nanti, BPMPD menyampaikan permohonan itu kepada Bupati,” ujar Kasubid Administrasi Pemerintahan dan Keuangan pada Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Hanan, hari Selasa (16/06) kemarin.

Selanjutnya, saat ini Desa tengah menyusun APBDes, karena banyak ketentuan baru yang harus diikuti. Misalnya, ada ketentuan 30 persen maksimal belanja Desa digunakan untuk tunjangan dan Penghasilan Tetap (Siltap). Hal ini menjadi kesulitan tersendiri bagi Desa. Karena selama ini Desa tidak memiliki ketentuan membatasi belanja. “Perencanaan pembangunan harus tertuang dalam APBDes,” katanya.

Kemudian, hal yang sama juga dialami Alokasi Dana Desa (ADD). Yang baru bisa dicairkan dari ADD hanya Siltap. Pasalnya, Desa belum merampungkan penyusunan APBDes. “Nah, sampai saat ini tinggal 29 Desa yang belum mencairkan Siltap-nya, karena masih dalam proses pengajuan penyaluran ke kami,” jelasnya.

Dari 29 Desa itu diprediksi tidak memohon penyaluran Siltap. Tapi, permohonan penyaluran 40 persen tahap pertama pencairan ADD sudah direalisasikan. “Jadi, ada yang ingin disatukan dengan 40 persen. Ini bisa dilakukan asalkan APBDes sudah siap,” terangnya.

Selain tidak memohon, di Bagian Keuangan Setda Kabupaten Cirebon tengah melakukan validasi rekening kas Desa. Karena adanya hal baru, kas Desa dibuka di Bank bjb. Bank ingin tahu betul siapa pemegang rekening ini, misalnya Kuwu atau Bendahara Desa. “Hal-hal seperti ini yang mungkin bisa menghambat pencairan Siltap yang masih terjadi di beberapa Desa tertentu. Jika, dalam tahap pencairan Siltap ini ada validasi, tahap berikutnya sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.

Nanan menambahkan, Guna mempercepat proses pencairan ADD dan dana Desa, BPMPD siap memfasilitasi Desa-desa. BPMPD siap memberikan konsultasi proses penyusunan APBDes, baik yang dilakukan masing-masing Kuwu maupun Kecamatan. Karena ada amanat bahwa, evaluasi rancangan APBDes dilakukan oleh Kecamatan. Ketika rancangan APBDes sudah sesuai ketentuan, Kecamatan membuat surat keputusan hasil evaluasi. “Jika rancangan APBDes sudah dibuat dan mendapat rekomendasi dari Camat, segera di-Perdes-kan,” pungkasnya.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

8186 Total Views    12 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below