Pengusaha Abaikan Pajak Reklame

SUMBER – Berdasarkan hasil dari pelaksanaan Operasi Terpadu, Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon mendapati banyak pengusaha yang mengabaikan pajak reklame. Bukan hanya para pengusaha yang memasang iklan di media reklame miliknya sendiri, namun para pengusaha advertising pun seolah tutup mata dalam membayar pajak reklame kliennya.

Kepala Bidang Penggalian Potensi Pajak Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon, Tata Sunirta, hari Senin (08/06) kemarin, mengungkapkan, para pengusaha reklame itu hanya mengutamakan proses perizinan. Sementara pembayaran pajak reklame dipandang sebelah mata. “Bukan saja perizinan padahal, tetapi juga pajak harus diproses,” ujarnya.

Berikutnya, pihaknya mengaku sudah melakukan teguran pada pengusaha yang memasang reklame tanpa membayar pajak, yakni dengan memberikan deadline selama 7 hari agar para pengusaha itu segera memproses pembayaran pajak. Bila masih tetap diabaikan, maka pihaknya akan menertibkan reklame tanpa izin itu bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja. “Kami beri tenggat waktu selama sepekan. Kalau tidak diindahkan, kami akan segera mengambil tindakan,” tuturnya.

Kemudian, dari pelaksanaan Operasi Terpadu tersebut, diketahui bila terdapat sejumlah pengusaha memasang reklame melalui jasa advertising. Dalam kesepakatan, biaya pemasangan iklan tersebut sudah termasuk pajak. Namun dalam kenyataannya pajak tersebut tidak dibayarkan oleh pihak advertising. “Maka dari itu kita coba lakukan teguran-teguran pada pihak terkait sehingga mereka bisa segera menyelesaikan pembayaran. Mengingat, pajak reklame ini memiliki potensi yang luar biasa,” tuturnya.

Selanjutnya, pelaksanaan Operasi Terpadu yang digelar dua hari berturut-turut cukup membuahkan hasil yang positif. Pasalnya, tidak sedikit wajib pajak yang didatangi segera melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kami telah mengevaluasi, dan hasil operasi terpadu dua hari itu, diketahui bahwa tim mampu meningkatkan pajak di dua sektor yakni pajak restoran dan reklame. Kegiatan ini akan terus kita lakukan sehingga potensi pajak yang ada bisa tergarap maksimal,” tukasnya.

Tata menambahkan, selain operasi terpadu tersebut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran pada pengusaha yang memiliki Mobile Branding. Maksudnya, para pengusaha yang melakukan promosi produk atau jasa dengan media mobil atau kendaraan, juga akan dikenakan pajak.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

 

8705 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below