UMK Kota Cirebon Tak Bisa Diubah

umk9KESAMBIKenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar membuat berbagai aktivis buruh meminta pendataan ulang untuk kebutuhan hidup layak (KHL) yang sangat mempengaruhi besaran upah minimum kota (UMK). Meski demikian, Kota Cirebon yang telah menetapkan UMK tahun 2015 sejumlah Rp. 1.415.000 sudah tak bisa diubah lagi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon, Sutikno, SH., MH., belum lama ini mengemukakan, kenaikan BBM dilakukan pemerintah setelah besaran UMK ditetapkan oleh para komponen terkait di daerah. Hal ini memantik gugatan para buruh untuk penyesuaian UMK. Namun demikian, para pengusaha di Kota Cirebon belum menyampaikan keberatan atas besaran UMK tahun 2015 yang dipatok sejumlah Rp. 1.415.000. “Jumlah itu sebenarnya masih besar. Tapi sudah menjadi keputusan bersama dan ini dijadikan pedoman kami,” ujarnya.

Sutikno menambahkan, biasanya jika ada perusahaan yang keberatan, mereka akan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK untuk tahun 2015 nanti. Saat ini, UMK Kota Cirebon tersebut sudah diajukan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Sehingga, tidak bisa lagi diubah. Keputusan besaran UMK itu, telah melalui pembahasan panjang dan disetujui dalam forum bersama oleh Dewan Pengupahan Kota Cirebon. Bahkan, dari Kota Cirebon telah menetapkan besaran angka itu dan menunggu keputusan resmi dari Gubernur. “Sudah tidak bisa diubah lagi. UMK tetap segitu walaupun BBM naik. Akan ada solusi bersama mengatasi persoalan yang ada,” tutupnya.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

7118 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below