Pengaktifan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional

KESAMBI – BPJS Kesehatan menerapkan peraturan baru terkait masa aktif kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terhitung 1 Juni 2015 lalu, pengaktifan Kartu JKN setelah melakukan pembayaran iuran pertama, paling cepat 14 (empat belas) hari setelah menerima nomor Virtual Account pada saat mendaftarkan diri.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Cirebon, Deded Chandra, SE., M.Ak., hari senin (22/06) kemarin, mengemukakan, aturan baru tersebut merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Kemudian dalam aturan itu disebutkan, mulai 1 Juni 2015 ini calon peserta mandiri dari PBPU dan BP, dapat melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari setelah menerima nomor Virtual Account pada saat mendaftarkan diri. Artinya, setelah dinyatakan sebagai peserta JKN, kartu yang didapatkan tidak dapat langsung dimanfaatkan. “Ada jeda 14 hari setelahnya, baru dapat digunakan,” tuturnya.

Selanjutnya, hal tersebut berbeda dengan kebijakan BPJS Kesehatan sebelumnya. Kartu JKN dapat langsung digunakan satu hari setelah dinyatakan aktif. Praktik di lapangan, banyak dimanfaatkan oknum yang hanya mengambil keuntungan sesaat. Sementara pembayaran iuran selanjutnya tidak dilakukan pknum peserta baru tersebut. Hal inilah salah satu persoalan yang mendapatkan kajian bersama di BPJS Kesehatan. “Prinsip JKN itu gotong royong. Satu orang sakit dibantu lima ribu yang sembuh. Tetapi tidak untuk main-main dan kepentingan sesaat,” tegasnya.

Lebih lanjut Deded menjelaskan, pada saat mendaftar, calon peserta PBPU dan BP menandatangani surat pernyataan persetujuan membayar iuran pertama paling cepat 14 hari setelah menerima nomor Virtual Account, untuk mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan. Di samping itu, peserta harus membayar iuran bulan selanjutnya selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya. Dalam waktu 14 hari tersebut, BPJS Kesehatan melakukan proses administrasi kepesertaan, verifikasi data kependudukan, serta penyiapan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 dalam Pasal 16 c ayat 2 dijelaskan, besaran iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di badan usaha atau perusahaan swasta, BUMN dan BUMD, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015 mendatang dibayarkan sebesar lima persen dari gaji per bulan. Ketentuannya, iuran empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan satu persen dibayarkan pekerja. “Ini mulai berlaku bulan depan,” ujarnya.

Deded menambahkan, BPJS Kesehatan KCU Cirebon terus meningkatkan fasilitas sarana prasarana pelayanan kesehatan. Sebagai program nasional dengan mengusung semangat gotong royong budaya Indonesia, program JKN akan berjalan dengan baik jika iuran dibayarkan tepat waktu setiap bulan. Dana yang terkumpul dari iuran tersebut, pada prinsipnya digunakan untuk membantu yang sakit. Dengan kata lain, saling tolong menolong dan membantu di saat sakit.

Sumber : radarcirebon.com

Baca juga :

9113 Total Views    4 Views Today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below